Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas Subsidi di Bogor, 1 Orang Ditangkap 1 Kabur
Selasa, 29 Juli 2025 - 19:46:00 WIB
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 42 tabung gas 12 kg, 68 tabung gas subsidi 3 kg, 16 pipa besi modifikasi sebagai alat suntik, mobil pikap, sepeda motor, timbangan digital dan mesin pendingin untuk membuat es batu.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, masih memburu seorang lagi yang kabus saat penggerebekan. "Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," katanya.
Menurutnya, penyelidikan masih dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya jaringan pengoplosan gas di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Editor: Kurnia Illahi