get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Lembang, 1 Tersangka Ditangkap

Polisi Gerebek Gudang di Lembang, Warga Tak Tahu Itu Pabrik Obat Ilegal

Kamis, 08 Juli 2021 - 13:16:00 WIB
Polisi Gerebek Gudang di Lembang, Warga Tak Tahu Itu Pabrik Obat Ilegal
Tersangka SS (jaket hitam) digelandang ke lokasi gudang yang dijadikan pabrik obat ilegal. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Warga yang tinggal di Jalan Baru Nagri Atas, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tak tahu gudang yang disewa tersangka SS disulap menjadi pabrik obat ilegal berbahaya. Gudang yang digerebek Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) itu disewa SS selama empat bulan.  

Sehari pascapengrebekan gudang yang disulap jadi pabrik pembuatan obat ilegal berbahaya, Kamis (8/7/2021) siang, kondisi gudang masih terlihat sepi dan tertutup rapat. 

Pintu gerbang gudang yang berada di kawasan kebun sayuran itu sepi dan gerbang dalam kondisi terkunci rapat. Di depannya, terpasang garis polisi atau police line.

Ketua RW Asep Yuyu mengatakan, tidak ada kecurigaan kepada tersangka SS. Empat bulan lalu, SS menyewa gudang untuk usaha ternak ayam dan burung. Namun ternyata, gudang itu  dijadikan pabrik pembuatan obat-obatan ilegal.

"Laporannya untuk ternak ayam dan burung. Setelah itu, saya tidak bertemu lagi dengan SS. Orangnya memang jarang ke sini. Saya sama sekali tak curiga gudang tersebut dijadikan tempat usaha ilegal. Temuan kasus ini membuat saya malu sebagai aparat kewilayahan," kata Asep Yuyu.

Diberitakan sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Jabar menggerebek sebuah gudang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang pada Rabu (7/7/2021). Gudang tersebut dijadikan tempat untuk memproduksi obat-obatan terlarang tanpa izin jenis pil LL dan Y atau Trihexyphenidyl.

Dari penggerebekan di gudang tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dua mesin cetak tablet, oven merek Suni, mesin mixer, tabung gas LPG 12 kg, mesin ayak, satu set rak alumunium, drum warna biru, ember besar, timbangan duduk digital, alat pres plastik, genset, timbangan digital kecil, dan vaccum cleaner.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti 15 dus besar berisi obat sudah jadi sebanyak 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas.

Polisi menyebutkan, dari gudang itu, tersangka SS dan komplotannya memproduksi ratusan ribu pil ilegal setiap hari. Obat-obatan terlarang tersebut dijual ke Kalimantan dan Sulawesi.

"Terbongkarnya praktik pembuatan obat di gudang ini setelah kami melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya," ungkap Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di lokasi penggerebekkan. 

Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menyatakan, di tempat kejadian perkara (TKP) Kota Tasikmalaya, petugas menemukan mesin pencetak obat daftar G dan mengamankan lima tersangka. Dari keterangan para tersangka itu kemudian mengembang kepada informasi pemasok bahan-bahannya, yakni perempuan berinisial L dan suaminya C. 

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri C dan L tersebut, ujar Kombes Pol Rudy, akhirnya diketahui mereka bekerja sama dalam jual beli bahan tersebut dengan SS. Sehingga Ditres Narkoba langsung mendatangi gudang miliknya, dan benar ditemukan bahan obat LL beserta alat cetak untuk memproduksi obat tersebut.

"Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini. Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya," ujar Kombes Pol Rudy.

Menurut Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar, obat ilegal tersebut diedarkan ke luar Jawa, seperti ke Kalimantan dan Sulawesi dengan omzet penjualan Rp12 juta per satu dus berisi 100.000 butir obat ilegal. 

Bahayanya, obat yang diproduksi oleh tersangka, memiliki efek samping halusinasi bagi yang mengonsumsinya karena peruntukan obat hanya untuk penenang. "Kebanyakan yang mengonsumsinya anak-anak muda, karena ada efek halusinasi. Kami juga terus kembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain," tutur Direktur Ditres Narkoba. 

Sedangkan untuk bahan baku yang diamankan yakni, enam sak tepung magnesium streate, empat sak tepung sodium strach glycolate, seperempat sak tepung tapioka, dua sak tepung talc powder haichen, 11 sak tepung microcrlystalline cellulose, satu drum berisikan alkohol, dan 11 sak laktolse. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut