get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Tanam Ganja, Tukang Jahit di Cicendo Bandung Ditangkap Polisi

Polisi Gercep Tangkap 2 Preman yang Palak Pedagang Nasi Goreng di Dayeuhkolot Bandung

Kamis, 03 Agustus 2023 - 19:16:00 WIB
Polisi Gercep Tangkap 2 Preman yang Palak Pedagang Nasi Goreng di Dayeuhkolot Bandung
Preman yang palak pedagang nasi goreng di Dayeuhkolot ditangkap polisi. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung gerak cepat menangkap 2 dari tiga preman yang memalak pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Dua pelaku berinisial TP alias Toge dan MRA alias Boncay. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video yang berisi rekaman peristiwa pemalakan itu viral di media sosial (medsos). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 00.54 WIB.

"Waktu itu korban pedagang nasi goreng sedang berjualan. Tiba-tiba datang tiga pelaku berboncengan satu motor," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung.

Saat kejadian, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, satu pelaku yang duduk di tengah, turun dari motor sambil menghunus senjata tajam jenis samurai. Pelaku meminta uang kepada korban. "Korban memberikan Rp5.000 namun ditolak oleh pelaku. Pelaku minta Rp20.000. Saat korban membuka laci, kelihatan uang Rp50.000. Saat pelaku mengambil Rp50.000, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Pascavideo tersebut viral, tutur Kapolresta Bandung, petugas langsung menelusuri dan meminta keterangan dari korban. Hasilnya, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

"Dua hari setelah kejadian, kami mendapat informasi bahwa keberadaan terduga pelaku. Video pemalakan yang dilakukan 3 orang itu viral. Mereka tinggal di Desa Rancamanyar, Kabupaten Bandung. Satu pelaku berinisial A masih DPO (buron)," tutur dia.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku TP dan MRA dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 (2) Tahun 1951 juncto Pasal 365 ayat 1 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut