Nekat Tanam Ganja, Tukang Jahit di Cicendo Bandung Ditangkap Polisi

BANDUNG, iNews.id - LD (41) penjahit, nekat menanam ganja di rumahnya, Jalan Cicendo, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Di rumah pelaku, polisi menyita 8 batang pohon ganja.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini diungkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandung saat mengembangkan kasus narkoba di Jalan Kopo, Bandung.
"Pelaku menanam pohon ganja di dalam rumah dengan pintu tertutup. Informasi didapat sehingga tersangka diamankan dan barang bukti disita. Kasus ini merupakan pengembangan (kasus) di Kopo," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (3/8/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku LD mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri, tidak dijual.
"Selama operasi anti-narkotika (antik), Polresta Bandung mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan narkotika jenis ganja enam paket total 100,97 gram, delapan batang pohon ganja, narkotika jenis sabu 56 paket sebanyak 25,48 gram. Tembakau sintetis 23 paket berisi 73 gram, obat keras dan lainnya mencapai 19.111 butir," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi