Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Kecewa Tak Diundang
Kamis, 30 Mei 2024 - 08:01:00 WIB
Kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM juga menyayangkan sikap polisi yang tidak memberitahu kuasa hukum dalam pra rekonstruksi tersebut.
“Kami kuasa hukum tidak dikabari, kami tahunya dari media. Dalam KUHAP, yang namanya orang tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih harus didampingin (kuasa hukum),” katanya.
Menurut Toni, proses pra rekonstruksi ini sangat penting karena merupakan bagian dari pemeriksaan untuk membuat terang suatu kasus.
“Rekonstrksi itu penting untuk melihat proses kejadian dari awal. Nah, kami khawatir Pegi tidak dihadirkan juga. Kekhawatiran kami nanti Pegi disuruh melakukan apa yang tidak dilakukan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki