Polisi Dobrak Rumah Pelaku Pencabulan di Cirebon, Sembunyikan Korban Dalam Kamar

CIREBON, iNews.id - Polisi mendobrak rumah AY (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. Tindakan itu dilakukan karena AY menyembunyikan korban pencabulan dalam kamar rumah tersebut.
Polisi dari Polsek Selatan Timur (Seltim) menarik paksa AY keluar dari rumahnya karena menolak saat akan dibawa.
Penggerebekan tersebut dilakukan bermula dari informasi petugas rukun tetangga (RT) setempat, ada seorang pria (pelaku AY) membawa anak perempuan yang masih berusia 8 tahun ke rumahnya. Pelaku AY diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Saksi melihat korban dibawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," kata Kapolsek Seltim AKP Fiekry Adi Perdana, Rabu (12/07/2023)
Berbekal laporan tersebut, ujar AKP Fiekry Adi Perdana, petugas Polsek Seltim bergerak ke rumah terduga pelaku AY. Namun, pintu rumah AY tertutup rapat dan terkunci, sehingga petugas dengan terpaksa mendobrak pintu rumah tersebut.
"Saat melakukan penggerebekan dan mendobrak pintu rumah pelaku, korban di dapati berada di dalam kamar tidur pelaku. Kemudian korban dievakuasi oleh keluarganya," ujar AKP Fiekry Adi Perdana.
Selain berhasil mengevakuasi korban, tutur Kapolsek Seltim, petugas juga menangkap pelaku AY dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kini, pelaku sudah kami serahkan ke unit PPA Polres Cirebon Kota, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kapolsek Seltim.
Sedangkan kondisi korban saat ini, kata AKP Fiekry Adi perdana, mulai ceria kembali. Korban sempat trauma akibat perbuatan pelaku.
"Alhamdulillah, korban yang sebelumnya mengalami trauma, kini sudah sedikit ceria kembali setelah dilakukan penanganan secara khusus," ucap AKP Fiekry Adi Perdana.
Editor: Agus Warsudi