get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrokan di Kiaracondong Bandung, Berawal dari Cekcok di Jalan

Polisi Buru Pengunggah Hoaks Begal terkait Bentrokan di Kiaracondong Bandung

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:07:00 WIB
Polisi Buru Pengunggah Hoaks Begal terkait Bentrokan di Kiaracondong Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKBP Arief Prasetya dan Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menunjukkan barang bukti. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Pelaku A akan terus dikejar sampai di mana pun. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku YW, RRI, dan MRP disangkakan melanggar 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana. Ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. 

Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kiaracondong pun berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan, yaitu, YW, RRI, MRP. 

"Unit Reskrim Polsek Kiaracondong lalu melakukan penyelidikan sehingga terungkap kejadian sebenarnya bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa antarremaja," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut