Polisi Buru Pengunggah Hoaks Begal terkait Bentrokan di Kiaracondong Bandung
Jumat, 27 Januari 2023 - 13:07:00 WIB
"Pelaku A akan terus dikejar sampai di mana pun. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku YW, RRI, dan MRP disangkakan melanggar 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana. Ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kiaracondong pun berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan, yaitu, YW, RRI, MRP.
"Unit Reskrim Polsek Kiaracondong lalu melakukan penyelidikan sehingga terungkap kejadian sebenarnya bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa antarremaja," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi