Polisi Buru Pengunggah Hoaks Begal terkait Bentrokan di Kiaracondong Bandung
BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung memburu pelaku yang mengunggah hoaks terkait peristiwa perkelahian remaja di pangkal flyover Kiaracondong, tepatnya depan Gang Desa, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Penyebar hoaks menyebut pemuda yang berlumuran darah merupakan korban pembegalan.
Padahal, fakta peristiwa yang sebenarnya terjadi pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB adalah perkelahian antarremaja akibat perselisihan di jalan.
Unggahan berisi informasi bohong itu pun viral di media sosial (medsos) dan diikuti oleh media-media mainstream sehingga membuat resah warga Kota Bandung.
"Kami sampaikan bahwa peristiwa yang dipublikasikan oleh seseorang di medsos sehingga viral itu tidak benar. Peristiwa ini bukan pembegalan. Tetapi percekcokan murni. Karena tersinggung akhirnya terjadilah perkelahian atau pengeroyokan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung.
Apakah akan memanggil pengupload pertama yang menyebutkan ini peristiwa pembegalan?
"Ya itu pasti kami akan cari itu pelaku orang yang memposting dan mengeluarkan kalimat-kalimat di dalam postingannya bahwa telah terjadi begal itu sangat viral di media sosial sehingga para netizen yang membaca melihat postingan tersebut jadi resah," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
"Itu (pengunggah hoaks begal) akan kami cari orangnya dan nanti akan kami mintai keterangannya. Apa sebab dia mengatakan seperti itu, padahal faktanya tidak seperti itu," tutur Kapolrestabes Bandung.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan, yaitu, YW, RRI, dan MRP. Satu dari tiga pelaku, yaitu, MRP masih duduk di bangku SMA.
Sedangkan tersangka A masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron dan dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang sudah disita, satu motor Honda Beat dan satu bilah samurai, dan tas milik pelaku.
"Pelaku A akan terus dikejar sampai di mana pun. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku YW, RRI, dan MRP disangkakan melanggar 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana. Ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kiaracondong pun berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan, yaitu, YW, RRI, MRP.
"Unit Reskrim Polsek Kiaracondong lalu melakukan penyelidikan sehingga terungkap kejadian sebenarnya bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa antarremaja," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi