Polisi Buru Bandar Judi Online, Imbau Selebgram Tak Tergiur Iming-iming Fee Endorse
BANDUNG, iNews.id - Polisi memburu bandar judi online yang menggunakan jasa selebgram Bandung untuk mempromosikan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus itu.
Diketahui, empat selebgram dan YouTuber Bandung yang memiliki puluhan ribu pengikut dan subscriber ditangkap polisi gegara mempromosikan situs judi online. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ferdian Paleka pada Juni 2023. Ferdian Paleka terbukti meng-endorse 2 situs judi online dan meraup Rp620 juta.
Kemudian, Polresta Bandung menangkap SN (24), selebgram cantik dan seksi asal Kabupaten Bandung. SD ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial instagam pada Senin (14/8/2023).
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap YouTuber berinisial II alias GE karena mempromosikan judi online. II alias GE ditangkap di rumahnya, kawasan Sukasari, Kota Bandung pertengahan Agustus 2023.
Terakhir, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap selebgram dan YouTuber Bandung Areta Fabiola dan Deni Sukirno. Kedua pegiat media sosial itu terbukti mempromosikan situs judi online dan meraup fee juta rupiah dari para bandar judi online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik berupaya mengungkap jaringan situs judi online tersebut termasuk memburu bandar. "Iya, (jaringan dan bandar judi online) itu akan kami ungkap. Tidak akan kami biarkan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
"Intinya kan spirit untuk melakukan pengungkapan terkait jaringan seperti itu (judi online) harus kuat," ujar Kombes Pol Ibrahim Ibrahim Tompo.
Polisi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, terus memantau aktivitas di medsos termasuk akun para selebgram dan YouTuber untuk mencegah situs judi online. "Sudah jelas (dipantau). Itu kan (medsos) merupakan ruang rentan potensi melakukan tindak pidana. Otomatis akan menjadi perhatian kepolisian," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Selama ini, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, para selebgram dan juga YouTuber acap kali ditawari langsung oleh bandar atau admin situs judi online untuk turut mempromosikan situs.
Mereka yang tergiur lantas mengikuti tawaran tersebut karena dijanjikan mendapatkan upah yang tinggi. "Jadi, saat ditawarkan, itu pilihan bagi mereka, dia terima atau tidak. Yang menerima kemudian berhasil diungkap dan ditangkap," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau para selebgram dan YouTuber tidak mempromosikan situs judi online karena ada ancaman pidana bagi yang melakukan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Diharapkan selebgram dan YouTuber untuk waspada menerima endorse. Sebab jika endorse yang diterima, bertentangan dengan hukum, otomatis akan berisiko kepada YouTuber atau selebgram itu sendiri," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, penyidik akan mengembangkan kasus promosi situs judi online oleh selebgram dan YouTuber, Areta dan Deni. Harapannya, bandar judi online yang menggunakan jasa dua pegiat medsos itu.
"Pengembangan dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar, Unit Siber," kata Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi