Polisi Buru 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi, Ini Identitasnya
Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:29:00 WIB

“Pernikahan semacam itu tidak sah secara hukum Indonesia karena tidak terdaftar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka berinisial Y dan A, bersama tiga DPO lainnya, dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban Reni Rahmawati kini berada di shelter KJRI Guangzhou, China, dan menunggu proses perceraian dengan TTC yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan sebelum dapat dipulangkan ke Indonesia.
Editor: Kastolani Marzuki