get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Soetta dan Ombudsman Edukasi Masyarakat Cegah TPPO di 2 Desa Binaan

Polisi Buru 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi, Ini Identitasnya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:29:00 WIB
Polisi Buru 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi, Ini Identitasnya
Polda Jabar memburu tiga DPO kasus TPPO warga Sukabumi. Salah seorang di antaranya WNA China. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban bernama Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi. Ketiga buronan tersebut berinisial YKG, YF, dan LKS. 

LKS merupakan warga negara China yang beroperasi di Indonesia, sementara YF dan YKG adalah kaki tangan LKS yang bertugas menyiapkan tempat penampungan serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke China.

“Ada tiga DPO, yaitu YF, YKG, dan LKS. LKS ini merupakan warga negara China yang berada di Indonesia,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan dilansir dari bandungraya.inews.id, Selasa (14/10/2025).

Menurut Kombes Hendra, para DPO tersebut memiliki peran penting dalam jaringan TPPO. Mereka menyediakan tempat penampungan dan menyekap korban, sekaligus menyiapkan dokumen administrasi seperti surat pernikahan dan paspor untuk memberangkatkan korban ke luar negeri.

“LKS berhubungan langsung dengan TTC, warga negara China yang menikahi korban Reni,” jelas Hendra.

TTC, yang menjadi bagian dari jaringan ini, diketahui memberikan uang sebesar Rp476 juta kepada pelaku. Nominal tersebut sempat menjadi kendala saat proses perceraian antara TTC dan Reni karena TTC meminta uangnya dikembalikan. Namun setelah dilakukan negosiasi dan upaya diplomasi, TTC akhirnya bersedia bercerai.

Kombes Hendra juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi ketika mencari pekerjaan di luar negeri. Ia menegaskan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang disertai modus pernikahan.

“Pernikahan semacam itu tidak sah secara hukum Indonesia karena tidak terdaftar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka berinisial Y dan A, bersama tiga DPO lainnya, dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban Reni Rahmawati kini berada di shelter KJRI Guangzhou, China, dan menunggu proses perceraian dengan TTC yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan sebelum dapat dipulangkan ke Indonesia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut