get app
inews
Aa Text
Read Next : Rem Blong, Truk Tepung Terigu Tabrak Fasilitas Pelabuhan Bakauheni hingga Terguling

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Bulog-Terigu hingga Elpiji 3 Kg di Jabar

Rabu, 06 November 2024 - 17:53:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Bulog-Terigu hingga Elpiji 3 Kg di Jabar
Polisi menangkap 15 orang sindikat pengoplosan beras, tepung hingga elpiji bersubsidi di Provinsi Jawa Barat. (Foto: MPI)

Pelaku pengoplos pupuk, dijerat Pasal 34 (3) Permendag No 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Pasal 2 (3) Permentan No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian; Pasal 2 (6) huruf b Perpres No 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku diancam pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Untuk tindak pidana migas, polisi menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah. "Berdasarkan peraturan itu, pelaku diancam pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar," ucap Kombes Jules.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut