Selain mengamankan para tersangka, Fahri Siregar mengatakan, pihaknya juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan bentuknya bervariatif, dari mulai kartu ATM, buku, beberapa catatan-catatan, handphone, dan uang tunai sekitar Rp2.000.000," katanya.
Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp25.000.000.
Lihat juga: Orang Baperan 'Haram' Datang ke Resto Ini
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.