Polisi Bongkar Praktik Judi Online di Indramayu, 15 Tersangka Ditangkap

 Polisi Bongkar Praktik Judi Online di Indramayu, 15 Tersangka Ditangkap
Belasan tersangka perjudian online digelandang ke Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Selain mengamankan para tersangka, Fahri Siregar mengatakan, pihaknya juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang berhasil kita amankan bentuknya bervariatif, dari mulai kartu ATM, buku, beberapa catatan-catatan, handphone, dan uang tunai sekitar Rp2.000.000," katanya.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp25.000.000.

Editor : Asep Supiandi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.