get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Truk Pengangkut Solar Ilegal dari Muba Ditangkap Polisi di Banyuasin 

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sukabumi, 8.000 Liter Solar Diamankan

Kamis, 01 Desember 2022 - 16:39:00 WIB
Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sukabumi, 8.000 Liter Solar Diamankan
Polisi mengamankan mobil boks penyimpan BBM ilegal di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Barang bukti yang berhasil disita, ujar Zainal, berupa 1 unit mobil boks Isuzu warna putih nopol B 9128 KCA berisikan solar subsidi sebanyak 1.000 liter. Lalu satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 9621 GP yang di dalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi yang berisikan solar bersubsidi sebanyak 7.000 liter. 

"Selain itu polisi juga mengamankan satu unit mesin pompa air merk Honda, satu unit mesin pompa khusus minyak, 1 buah selang berdiameter 2 inch dengan panjang 4 meter dan satu buah selang berdiameter 2 inch dengan panjang 6 meter," ujar Zainal. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Lalu pasal 53 huruf b, c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut