Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Elpiji 12 Kg di Cilengkrang Bandung
Minggu, 11 September 2022 - 18:59:00 WIB
Akibat praktik curang yang dilakukan kedua tersangka, merka dijerat Pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Penyalahgunaan dan Perniagaan Gas dan Bumi Tanpa izin, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor: Asep Supiandi