get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar, Ternyata Gegara Ini

Polisi Bakal Periksa Pengurus KAMI terkait Kasus Penganiayaan Anggota Polda Jabar

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:50:00 WIB
Polisi Bakal Periksa Pengurus KAMI terkait Kasus Penganiayaan Anggota Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (10/7/2020).(Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat akan memeriksa pengurus Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan anggota polisi. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.

"Pesidium KAMI itu akan dimintai keterangan beberapa orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan terhadap pengurus KAMI Jabar akan dilaksanakan penyidik pada Kamis (15/10/2020).

"Mereka berstatus sebagai saksi. Selain soal kasus penganiayaan, mereka juga dimintai keterangan soal keterlibatan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang berujung ricuh," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Seperti diketahui, tujuh orang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Polri Brigadir Azis saat mengamankan demo Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis (8/10) lalu.

Penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di satuan Ditintelkam Polda Jabar terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Dari tujuh tersangka, tiga ditahan dan empat lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur.

Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.

Tersangka Deni Ramdani, Cucu Heriyanto, dan Dwi Hendra, ternyata simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Fakta tiga tersangka merupakan simpatisan KAMI itu dibenarkan oleh Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut