get app
inews
Aa Text
Read Next : 16 Posko Penyekatan Didirikan di Cirebon, Petugas Siaga 24 Jam, Siap Halau Pemudik

Polisi Ancam Tindak Tegas Travel Gelap Angkut Pemudik ke Jawa Barat

Jumat, 23 April 2021 - 12:42:00 WIB
Polisi Ancam Tindak Tegas Travel Gelap Angkut Pemudik ke Jawa Barat
Petugas melakukan penyekatan di gerbang Tol Cileunyi. Satu persatu mobil berplat B dihentikan petugas. (Foto: iNewsTv/Mujib Prayitno)

Larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Peniadaan mudik tersebut semula mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut yang mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku pada Kamis (22/4/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut