Polisi Ancam Tindak Tegas Travel Gelap Angkut Pemudik ke Jawa Barat
Jumat, 23 April 2021 - 12:42:00 WIB
Larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Peniadaan mudik tersebut semula mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut yang mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku pada Kamis (22/4/2021).
Editor: Agus Warsudi