Polemik Azan, Massa Umat Islam Purwakarta Tuntut Menag Diproses Hukum
Ketua Aliansi Umat Islam Purwakarta ustaz Asep Hamdan mengatakan, aksi ini digelar untuk menyuarakan aspirasi terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara anjing dengan azan.
Aliansi Umat Islam Purwakarta, kata ustaz Asep Hamdan, mengajukan lima tuntutan. Pertama, mengecam keras pernyataan Menag yang melecehkan azan. Kedua, menuntut Menag melakukan taubatan nasuha dan sahadat ulang.
Ketiga, berdasarkan ijtima MUI ke-7 tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghujat, menghina, dan melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain, termasuk azan, termasuk penodaan agama. Sehingga, tindakan Menag termasuk penodaan dan penistaan agama dan atas tindakan tersebut berkonsekuensi pidana.
Editor: Agus Warsudi