get app
inews
Aa Text
Read Next : Rizky Remaja Bandung Diduga Korban TPPO Beri Klarifikasi, Netizen Curiga Gesturnya Janggal!

Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fisik RS Al Ihsan Bandung

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:30:00 WIB
Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fisik RS Al Ihsan Bandung
Polda Jabar menetaokan dua tersangka kasus dugaan korupsi priyek pembangunan RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung. (Foti: MPI)

"Modus operasi para pelaku, pertama peran tersangka RT selaku PPK, menyusun HPS yang tidak sesuai Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018. HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian tersangka MA tidak melaksanakan ketentuan kontrak," ujar AKBP Maruly.

Kedua tersangka, tutur Wadirreskrimsus, telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi atau undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga Pasal 3.

"Selain itu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tutur Wadirreskrimsus.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut