Polda Jabar Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba, Sita 1 Kg Sabu-Ratusan Butir Ekstasi

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat telah menangkap bandar dan kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari 1 kilogram (kg) sabu dan ratusan butir ekstasi.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap kurir berinisial MDR di Kampung Cirata, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 10 Agustus 2023.
"Dari penangkapan MDR, ditemukan barang bukti sabu seberat 768 gram dan ekstasi 317 butir," kata Dirres Narkoba Polda Jabar di Mapolda Jabar, Senin (21/8/2023).
Kombes Pol Johannes R Manalu menyatakan, penyidik mengembangkan kasus MDR untuk mengungkap bandar narkoba yang memasok sabu dan ekstasi tersebut. Kepada penyidik MDR mengaku barang haram itu didapat dari bandar berinisial AH.
"Setelah dikembangkan, kami menangkap AH di Kabupaten Karawang. Dari kediaman, AH kami menyita barang bukti seberat 299 gram sabu," ujar Kombes Pol Johannes R Manalu.
Tersangka AH, tutur Dirres Narkoba Polda Jabar, mengaku dapatkan sabu dari tersangka lain berinisial PC yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, penyidik masih memburu PC.
"Total barang bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan 311 butir pil ekstasi. Mereka menjual sabu dengan alasan masalah perekonomian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur dia.
Akibat perbuatannya, tersangka MDR dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat," kata Johannes R Manalu.
Editor: Agus Warsudi