get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Kabulkan Praperadilan Muflihun, Polda Riau: Penyidikan Korupsi Tetap Lanjut

Polda Jabar Siapkan Tim Lawan Gugatan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:35:00 WIB
Polda Jabar Siapkan Tim Lawan Gugatan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah membentuk tim untuk melawan gugatan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.idKapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon. Tim tersebut berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar. 

"Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).

Saat ini, Polda Jabar menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Terakit apdet kasus Vina, sejauh ini informasi yang berkembang terkait gugatan atau permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS (Pegi Setiawan).  Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

22 Pengacara Gugat Penetapan Pegi Tersangka 

Sebelumnya, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky yang dinilai tidak cukup bukti. Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).

Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal, penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa dasar jelas.

Muchtar mencontohkan saat konferensi pers, penyidik tidak menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan terhadap Pegi sebagai otak pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon itu.

"Kami lihat saat konferensi pers pertama, tidak ada bukti mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan)," ujar Muchtar.

Bahkan, tutur dia, sejak 2016 pun, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut Muchtar, polisi tidak diperbolehkan menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa pemeriksaan terlebih dulu. Karena itu, Pegi melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan.

"Sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas kami mengajukan praperadilan," tutur dia.

kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut