get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Poin Maklumat Kapolri, Larang Pakai Atribut FPI hingga Unggah Konten di Medsos

Polda Jabar Siap Laksanakan Maklumat Kapolri soal Larangan Simbol dan Atribut FPI

Jumat, 01 Januari 2021 - 14:00:00 WIB
Polda Jabar Siap Laksanakan Maklumat Kapolri soal Larangan Simbol dan Atribut FPI
Maklumat Kapolri terkait larangan atribu dan simbol FPI. (Foto: Istimewa)

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," imbuh Idham. 

Sebelumnya, pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020). Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Pascadibubarkan, pengurus dan simpatisan FPI versi lama mendeklarasikan nama baru Front Persatuan Islam (FPI).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut