Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang
Diketahui, penertiban knalpot brong mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (3) huruf a dan b disebutkan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor meliputi emisi gas buang dan kebisingan suara.
Secara sosial, knalpot brong dinilai berpotensi memicu konflik antarindividu hingga antarwilayah akibat kebisingan. Dari aspek higienis, tingkat kebisingan kendaraan 80–175 cc dibatasi 80 dB dan di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Kapolda Jabar menegaskan, penertiban dan pemusnahan knalpot brong akan terus dilakukan. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat.
Editor: Donald Karouw