get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:33:00 WIB
Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat memimpin pemusnahan knalpot brong dan barang bukti narkotika di Jawa Barat. (Foto: Ist)

Diketahui, penertiban knalpot brong mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (3) huruf a dan b disebutkan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor meliputi emisi gas buang dan kebisingan suara.

Secara sosial, knalpot brong dinilai berpotensi memicu konflik antarindividu hingga antarwilayah akibat kebisingan. Dari aspek higienis, tingkat kebisingan kendaraan 80–175 cc dibatasi 80 dB dan di atas 175 cc maksimal 83 dB.

Kapolda Jabar menegaskan, penertiban dan pemusnahan knalpot brong akan terus dilakukan. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut