get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar: Waspada! Penipuan Modus Pembayaran Denda Tilang Elektronik via WhatsApp

Polda Jabar Maksimalkan Tilang Elektronik, Polantas Lebih Fokus Turjawali

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:17:00 WIB
Polda Jabar Maksimalkan Tilang Elektronik, Polantas Lebih Fokus Turjawali
Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Antara)

Sementara itu, Satlantas Polrestabes Bandung mengedepankan edukasi dan imbauan dalam menindak pelanggar lalu lintas. Hal itu dilakukan sebagai penerapan dari intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. 

Dalam instruksi itu, Kapolres melarang polantas melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. 

"Di Kota Bandung, baru ada ETLE statis menggunakan kamera pemantau di sejumlahtitik tertentu. Sedangkan ETLE mobile, berupa kamera yang dibawa petugas, seperti ponsel atau di kendaraan patroli, belum diterapkan," kata KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut