Polda Jabar Gulung Komplotan Pembobol ATM Modus Penipuan, 4 Orang Ditangkap
Selasa, 18 Oktober 2022 - 20:51:00 WIB

"Dari para pelaku, Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan Rp20 juta, dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 kuhpidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E kuhpidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi