Polda Jabar Gulung Komplotan Pembobol ATM Modus Penipuan, 4 Orang Ditangkap

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menggulung komplotan pembobol ATM dengan modus menipuan, berhasil diamankan jajaran Polrestabes Bandung. Empat tersangka, MR, AA, MY dan D, yang berhasil ditangkap telah melakukan kejahatan tersebut sejak Juli 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, total pelaku lima orang, namun satu tersangka masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi para tersangka, kata Kabid Humas, mereka secara bersama-sama menipu korban dengan cara mengaku sebagai donator yang akan menyumbang warga miskin di daerah korbannya.
“Saat itu, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan isi saldo ATM . Isi saldo ATM tersangka yaitu Rp5 miliar sehingga korban yakin. Korban yang telah masuk perangkap, diminta untuk menunjukan saldo milik korban,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (18/10/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, saat mengecek saldo ATM, diduga tersangka mengintip nomor PIN ATM korban. Kemudian, pelaku menukar kartu ATM korban. Setelah itu tersangka pergi dan menguras uang di ATM korban.
“Tidak berapa lama korban mengecek saldo. Ternyata kartu ATM-nya diblokir. Selanjutnya, korban konfirmasi ke call centre bank dan diketahui saldo ATM korban telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Atas laporan itu, tutur Kabid Humas, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat pelaku berhasil ditangkap. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka memiliki peran berbeda dalam beraksi.
"MR berpura-pura sebagai Firman asal Jambi. MR kemudian mencari korban. Dia berkenalan dan meyakinkan korban seolah-olah akan menerima bantuan uang dari tersangka lain," tutur Kabid Humas.
Sedangkan tersangka AA, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengaku sebagai Ismail dari Singapura yang akan memberikan bantuan untuk perkebunan dan pertanian. AA juga yang mengintim PIN ATM korban saat cek saldo dan menukar ATM korban dengan ATM lain yang telah dipersiapkan.
Tersangka MY bertugas mengawasi situasi saat MR dan AA mendekati korban untuk berkenalan. Sementara, tersangka D sebagai driver atau sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling.
"Tersangka S (DPO), berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada para tersangka lainnya,” ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dari hasil kejahatan yang didapat tersangka, ujar Kabid Humas, lalu ditransfer ke rekening penampung milik tersangka S. Setelah diambil, uang hasil kejahatan dibagikan kepada masing-masing tersangka sesuai peran.
“Ada pun uang hasil kejahatan telah digunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, para pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 disejumlah wilayah seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan dan daerah lain.
"Dari para pelaku, Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan Rp20 juta, dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 kuhpidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E kuhpidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi