Polda Jabar Gerebek Pabrik Sabu di Jakarta Barat, 2 Orang Ditangkap
Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu cair sebanyak 128 liter beserta perlengkapan laboratorium. Menurut keterangan pelaku, satu liter sabu cair bisa diolah menjadi 1-4 kg sabu padat, tergantung kualitas yang diminta.
Jaringan yang diungkap ini bukan hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga terhubung dengan wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afganistan dan Pakistan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sabu cair yang disita masih dalam tahap akhir proses kristalisasi sebelum siap diedarkan dalam bentuk kristal.
MT dan RA dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-undang Narkotika Nomor 135 Tahun 2009 yang dapat membawa hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Editor: Kurnia Illahi