Polda Jabar Gerebek Pabrik Sabu di Jakarta Barat, 2 Orang Ditangkap
BANDUNG, iNews.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap keberadaan laboratorium pembuatan sabu di kawasan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Dua orang ditangkap, yaitu MT, warga negara Iran dan RA, warga lokal, yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Golden Crescent.
Dari lokasi tersebut, aparat menyita dua galon berisi total 128 liter sabu dalam bentuk cair, bahan kimia seperti HCL, serta peralatan produksi seperti drum dan jeriken.
Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Abert RD menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat penangkapan seorang kurir sabu dengan barang bukti 50 gram. Dari situlah penyelidikan berkembang dan berhasil mengarah pada penggerebekan pabrik sabu di Jakarta Barat.
"Ternyata, setelah pertama kali datang membuat sukses membuat sabu, MT ini datang lagi ke Indonesia. Kami dibantu Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, memantau pergerakan MT," kata Kombes Abert, Kamis (10/7/2025).
Sabu yang disita diketahui merupakan hasil produksi rumahan oleh MT, yang berperan sebagai peracik utama dari seluruh bahan kimia yang digunakan untuk membuat narkoba jenis methamphetamine.
"Di rumah kontrakan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa liquid methamphetamine atau sabu cair sebanyak 128 liter, drum, jeriken, dan peralatan untuk membuat sabu," ucapnya.
Setelah sempat sukses memproduksi sabu di Indonesia, MT kembali datang pada 6 Juli 2025. Dengan bantuan dari Polres Jakarta Barat, penyidik melacak pergerakan MT hingga ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi. Rumah itu kemudian digerebek pada 8 Juli 2025, dan MT bersama RA berhasil diamankan.
Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu cair sebanyak 128 liter beserta perlengkapan laboratorium. Menurut keterangan pelaku, satu liter sabu cair bisa diolah menjadi 1-4 kg sabu padat, tergantung kualitas yang diminta.
Jaringan yang diungkap ini bukan hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga terhubung dengan wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afganistan dan Pakistan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sabu cair yang disita masih dalam tahap akhir proses kristalisasi sebelum siap diedarkan dalam bentuk kristal.
MT dan RA dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-undang Narkotika Nomor 135 Tahun 2009 yang dapat membawa hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Editor: Kurnia Illahi