get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China Terungkap, Polda Jabar Buru 3 DPO

Polda Jabar Gagalkan Upaya Penyelundupan 70.000 Benih Lobster ke Vietnam

Jumat, 23 April 2021 - 17:51:00 WIB
Polda Jabar Gagalkan Upaya Penyelundupan 70.000 Benih Lobster ke Vietnam
Polda Jabar menggagalkan upaya penyelundupan 70.000 benih lobster ke Vietnam dan Singapura. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menggagalkan upaya penyelundupan 70.000 benih lobster dan menangkap dua pria J dan CS. Puluhan ribu benih lobster itu rencananya bakal diselundupkan ke Vietnam dan Singapura.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, puluhan ribu benih lobster tersebut berasal dari para nelayan di Cidaun, Kabupaten Cianjur, dan Ujung Genteng, Sukabumi. 

Pelaku J dan CS berusaha menyelundupkan benih lobster jenis pasir dan mutiara. Dua jenis lobster itu mempunyai harga berbeda. Lobster jenis pasir dijual dengan harga Rp6.000 per ekor, sedangkan jenis mutiara harga Rp28.000 per ekor. 

"Dari hasil penyelundupan sekitar 70.000 benih lobster tersebut, pelaku bisa memperoleh keuntungan senilai Rp2 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar di Jalan Moch Toha, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021). 

Kombes Pol Erdi mengemukakan, tersangka J dan CS membawa puluhan ribu benih lebih dalam kemasan plastik tersebut dari Kabupaten Sukabumi ke Banten.

"Kemudian rencananya hendak diselundupkan ke Vietnam dan Singapura. Selain dua pelaku, polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial B yang masih berstatus sebagai DPO (buron)," ujar Kombes Pol Erdi.

Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadir Ditreskrimsus) Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kasus penyelundupan benih lobster ini akan terus dikembangkan. Sebab, J dan CS tak bekerja sendiri dalam melakukan penyelundupan. "Satu orang lagi berinisial B yang terlibat dan dalam pengejaran," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar

Akibat perbuatannya, ujar AKBP Roland, kedua tersangka J dan CS, disangkakan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dalam UU RI UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 UU RI No. 11 Tentang Cipta Kerja.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut