Polda Jabar Dalami Potensi Tersangka dalam Kasus Megamendung, Siapa Dibidik?

Diketahui, dalam proses klarifikasi di Polda Jabar, penyidik memanggil dua orang perwakilan Front Pembela Islam (FPI) yakni, Ustadz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.
Namun dua perwakilan FPI yang disebut-sebut sebagai panitia penyelenggara kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur tersebut tak hadir meski telah dua kali dipanggil. Panggilan pertama pada Jumat 20 November 2020 dan kedua pada Senin 23 November 2020.
"Kami temukan dugaan pemilik ponpes itu (Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah DPP FPI) adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq) yang didirikan sejak 2012," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020. Karena itu, penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Editor: Agus Warsudi