Polda Jabar Bongkar Sindikat Pembuat Kartu Prakerja Fiktif, 5 Pelaku Raup Rp15,3 Miliar

"Tersangka RE, AW dan WG memasukan akun e Wallet Premium ke dalam akun Prakerja fiktif untuk mendapatkan dana insentif dari pemerintah sebesar Rp600.000 selama empat bulan dan dana survei sebesar Rp50.000 dalam tiga bulan," ucap Kombes Pol Arief Rachman.
Setelah itu, tersangka AP RE, AW, dan WG menarik dana yang sudah cair dari Akun Prakerja melalui E wallet dan kemudian di transferkan ke 11 Rekening Fiktif. Dari perbuatannya seluruh tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 miliar sampai dengan Rp15,3 miliar.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) jungto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana paling lama 12 penjara," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi