get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Larang Warga Main Layangan Dekat Jalur Kereta Cepat

Polda Jabar Bongkar Perjudian Online di Cianjur, Pelaku Raup Rp100 Juta per Hari

Kamis, 25 Mei 2023 - 11:28:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Perjudian Online di Cianjur, Pelaku Raup Rp100 Juta per Hari
Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus judi online. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Akibat perbuatannya, ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 kuhpidana.

"Para tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut