Polda Jabar Bongkar Penipuan Online Internasional, Pelaku Raup Ratusan Juta Uang Korban
"Jadi transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu. Kami juga telah berkoordinasi meminta bantuan kepada Interpol untuk tersangka-tersangka lain di Kamboja. Karena tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana. Karena FJ ini perannya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.
Akibat perbuatannya, tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi