Polda Jabar Bongkar Penipuan Online Internasional, Pelaku Raup Ratusan Juta Uang Korban
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kejahatan penipuan online jaringan internasional. Pelaku meraup ratusan juta rupiah uang milik korban.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial L melapor ke Polda Jabar. Korban kehilangan uang ratusan juta akibat ditipu dengan modus penipuan online.
Korban ditipu oleh perempuan cantik, pemilik akun media sosial (medsos) bernama Olivia pada Mei 2023 lalu. Korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta.
"Kronologisnya, korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook dengan nama Olivia. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos. Setelah korban tertarik, komunikasi menjadi lebih intens berlanjut ke WhatsApp dan ditawarkan perkerjaan yang sangat menguntungkan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023).
Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pelaku memerintahkan korban untuk memasuki sejumlah situs yang menjual barang dan diminta untuk mengklik tanda menyukai di produk-produk tersebut. Pelaku Olivia pun menawari korban melakukan investasi secara online.
"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off. Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban mengalami kerugian Rp587 juta. Korban dijanjikan keuntungan berkali," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.
Setelah korban melaporkan kasus tersebut, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, penyidik melakukan penyelidikan melalui rekening transaksi antara korban dengan pelaku. Akhirnya, satu tersangka berinisial FJ ditangkap di Kopo, Kota Bandung.
"FJ ini berperan sebagai translator (penerjemah) bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja. Jadi ini jaringan internasional," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus, kata Kombes Pol Deni Oktavianto, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening bank yang telah ditentukan. Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan membuat M-Banking.
"Jadi transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu. Kami juga telah berkoordinasi meminta bantuan kepada Interpol untuk tersangka-tersangka lain di Kamboja. Karena tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana. Karena FJ ini perannya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.
Akibat perbuatannya, tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi