get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus YouTuber Ferdian Paleka Promosikan Situs Judi Online Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Polda Jabar Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Promosi Situs Judi Online Ferdian Paleka

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:23:00 WIB
Polda Jabar Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Promosi Situs Judi Online Ferdian Paleka
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membidik tersangka dalam kasus promosi situs judi online yang menjerat YouTuber Ferdian Paleka. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membidik tersangka lain dalam kasus memprosikan situs judi online yang menjerat Youtuber Ferdian Paleka

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ediyanto mengatakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. 

"Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Kemungkinan ada tersangka lain yang akan kami lakukan penangkapan dalam waktu dekat," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Kamis (27/7/2023).

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melimpahkan kasus Youtuber Ferdian Paleka yang mempromosikan 2 situs judi online ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (27/7/2023). Saat ini, Ferdian Paleka resmi menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu penyusunan dakwaan.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka Ferdian Paleka ke Kejati Jabar dilaksanakan oleh Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ediyanto.

"Jadi pada hari ini saudara tersangka inisial FP (Ferdian Paleka) kami serahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

AKBP Ediyanto menyatakan, pelimpahan kasus dilakukan karena berkas acara pemeriksaan (BAP) telah lengkap atau P21. Karena itu, Ferdian Paleka bersama barang bukti kasus itu diserahkan ke kejaksaan. "Kasus tersebut sudah terpenuhi unsurnya dan sudah lengkap atau yang disebut P21," ujar AKBP Ediyanto.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral lantaran membuat konten prank bingkisan sampah, meraup Rp620 juta dari meng-endrose 2 situs judi online. Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ferdian Paleka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut