PN Kota Cirebon Vonis Terdakwa Tindak Pidana Fidusia Penjara 5 Bulan dan Denda Rp1 Juta

Kasus ini berawal ketika nasabah menunggak pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali. Nasabah tersebut lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.
"Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian, terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah," ujarnya.
Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Dia mengingatkan, jika ada keadaan yang membuat kredit pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, mesti segera sampaikan kepada perusahaan pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik.
Editor: Zen Teguh