PLN Depok Akan Putus Listrik Warga yang Melewati Batas Pembayaran 20 Juni
DEPOK, iNews.id - PT PLN (Persero) Depok Kota mencatat sudah 4.000 warga mengadu terkait tagihan listrik yang melonjak. Sedangkan batas pembayaran tagihan listrik akan jatuh tempo pada 20 Juni 2020.
Manager UP3 PLN Depok Putu Eka Astawa mengatakan jika warga tidak membayar tagihan, maka petugas PLN akan memutus listrik di rumahnya.
"Tagihan harus dibayar sebelum tanggal 20 Juni dan setelah tanggal 20 Juni itu ada resiko belum dibayar akan pemutusan listrik," kata Putu Eka di Depok, Kamis (11/6/2020).
Dia mengatakan warga Depok yang mengalami lonjakan tagihan listrik diberikan keringanan berupa pembayaran secara dicicil. PLN tidak memberikan diskon atau penghapusan pembayaran tagihan listrik.
"Jadi diberikan keringinan bentuk cicilan bukan diskon ya," ucap dia.
Selain itu, dia juga mengklaim seluruh warga sudah membayar tagihan listrik secara tunai setelah diberi penjelasan petugas PLN.
"Total 4.000 pengaduan 80 persen kami bisa selesaikan dan pelanggan membayar langsung," kata dia.
Hingga saat ini, warga masih terlihat ramai mendatangi Posko Pengaduan di kantor PLN Depok. Warga rela menunggu sejak pagi mendapatkan nomor antrean.
Editor: Faieq Hidayat