CIMAHI. iNews.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman yang biasanya muncul di Kota Cimahi menjelang Lebaran diperbolehkan untuk menggelar dagangannya. Namun mereka hanya boleh berjualan di titik-titik tertentu dengan catatan tidak sampai mengganggu lalu lintas.
"Pedagang musiman termasuk PKL di bulan Ramadhan silakan berjualan, tapi ingat harus tertib, aman, dan tidak mengganggu lalu lintas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (5/4/2022).
Saat bulan Ramadhan, di Kota Cimahi kawasan yang biasa dipadati oleh PKL musiman seperti di Jalan Raden Demang Hardjakusumah yang tidak jauh dari kompleks Pemkot Cimahi. Serta ada sejumlah titik lainnya yang tersebar di area publik dan jalan-jalan protokol.
Ngatiyana mengingatkan, karena saat ini masih pandemi Covid-19 maka para PKL tetap harus menerapkan protokol kesehatan selama berjualan. Serta jangan sampai dagangannya meluber hingga ke jalan yang bisa berdampak terhambatnya arus lalu lintas sehingga terjadi kemacetan.
"Kita sama-sama saling menjaga, silakan menaikkan ekonomi di Kota Cimahi, tapi prokes tetap harus dijalankan, supaya pembeli juga merasa nyaman," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News