Piutang PBB di Kota Cimahi Capai Ratusan Miliar, Begini Upaya Penagihan Bappenda
CIMAHI, iNews.id - Jumlah tagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi, masih tersisa Rp123.331.250.110. Tagihan piutang itu terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, jumlah besaran piutang PBB di Kota Cimahi awalnya mencapai Rp132.486.092.006. Namun jumlah piutang itu berkurang setelah dilakukan penagihan.
"Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp9.154.841.896. Artinya sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi, Faisal saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Piutang pajak PBB yang tercatat hingga ratusan miliar itu berasal dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Bahkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta.
Jumlah besaran piutang itu belum termasuk denda 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak membayarkan kewajibannya.
Faisal mengingatkan agar para wajib pajak di Kota Cimahi agar menyelesaikan kewajibannya agar piutang wajib pajak tidak terus membengkak. Jika tidak maka sanksi beratnya adalah akan dilakukan pemblokiran Nomor Objek Pajak (NOB). Pemblokiran itu akan berdampak terhadap aktivitas transaksi.
"Contohnya, saya punya tanah mau dijual atau dijadikan jaminan. Itu gak akan bisa transaksi kalau NOB diblokir. Jadi kami ingatkan bayat pajak tepat waktu biar gak semakin menumpuk," kata Faisal.
Dia mengatakan, realisasi penerimaan PBB tahun ini hingga jatuh tempo sudah mencapai Rp59.717.158.499. Realisasi penerimaan PBB itu sudah melampaui target tahun ini yakni sebesar RpRp.57.902.343.410.
"Realisasi penerimaan PBB sampai dengan 19 Oktober 2023 sebesar Rp59.717.158.499 atau 103,13 persen," ucap Faisal.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bappenda Kota Cimahi sudah melayangkan surat imbauan pembayaran PBB kepada 2.500 wajib pajak. Setelah masa jatuh tempo, maka diterbitkan surat teguran pembayaran PBB yang sudah jatuh tempo melalui jasa pos tercatat diberikan kepada 1.000 wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB tahun 2023.
Tahun depan, Bappenda Kota Cimahi akan dimulai pendistribusian SPPT PBB secara hibrid dengan menerbitkan SPPT fisik dan SPPT edigital (e-SPPT) secara bertahap.
"Ada juga perluasan metode pembayaran PBB melalui QRIS dan Virtual Account (VA) untuk memberikan banyak pilihan dan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak," ucap Faisal.
Editor: Asep Supiandi