get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Bantah Purbaya soal Dana Mengendap, Tegaskan Kas Daerah Hanya Berbentuk Giro

Kado Lebaran Dedi Mulyadi untuk Warga Jabar, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:21:00 WIB
Kado Lebaran Dedi Mulyadi untuk Warga Jabar, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kado manis untuk seluruh warganya menjelang Lebaran 1 Syawal 1446 Hijriah. Dia mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Assalamualaikum warga Jabar. Sampurasun. Sebentar lagi Lebaran nih 1 Syawal 1446 Hijriah, nah saya minta maaf apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan layanan yang terbaik bagi warganya. Satu hal kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71 dikutip Rabu (19/3/2025).

Dia mengungkapkan, Pemprov Jabar memaafkan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari warga dengan menghapuskannya.

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit tapi pajak enggak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," katanya.

Gubernur Jabar ini juga mengungkapkan penghapusan pajak kendaraan ini berlaku dari tunggakan tahun 2024 sampai ke bawah seterusnya. Namun dia meningatkan warga agar membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025.

"Tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar. Kami maafkan. Dihapuskan. Tetapi mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut