Pilu, Anak Disabilitas di Kuningan Diseret ke Ruang Tamu lalu Dicabuli Buruh Serabutan
Akibat pencabulan yang dialami, ujar AKBP Willy Andrian, korban trauma. "Korban dibawa untuk diperiksa oleh bidan dan diketahui, organ intim korban mengeluarkan darah. Orang tua curiga terhadap W karena karena sebelum mengeluhkan sakit, korban bermain di rumah pelaku," ujar AKBP Willy Andrian.
Kapolres Kuningan menuturkan, kasus tindak pidana asusila di Kabupaten Kuningan cukup tinggi. Dalam 5 bulan terakhir, Polres Kuningan mengungkap 21 kasus asusila, perkosaan, persetubuhan anak di bawah umur, dan pencabulan. "Mohon orang tua lebih memberikan perhatian dan pengawasan lebih kepada anak-anak. Kami akan menindak tegas pelaku pencabulan di Kuningan," tutur Kapolres Kuningan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, organ intim korban dirusak oleh seseorang sehingga orang tua melapor ke Polres Kuningan. Setelah 2 kali melakukan perbuatan bejatnya, korban disuruh pulang.
"Kepada penyidik, pelaku W mengaku mencabuli korban. Saat ini pelaku W mendekam di sel tahanan Polres Kuningan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Kuningan.
Editor: Agus Warsudi