get app
inews
Aa Text
Read Next : Bujang Lapuk Paruh Baya Cabuli 3 Anak di Kuningan Ditangkap Polisi

Pilu, Anak Disabilitas di Kuningan Diseret ke Ruang Tamu lalu Dicabuli Buruh Serabutan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:59:00 WIB
Pilu, Anak Disabilitas di Kuningan Diseret ke Ruang Tamu lalu Dicabuli Buruh Serabutan
W, tersangka pencabulan digiring polisi di Mapolres Kuningan. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

KUNINGAN, iNews.id - Pilu, anak disabilitas tuna rungu dan wicara di Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan jadi korban pencabulan. Korban yang berusia 6 tahun diseret ke dalam ruang tamu dan dicabuli oleh W, buruh serabutan.

Pencabulan terjadi saat korban bermain ke rumah pelaku W yang merupakan tetangganya. Saat itu, suasana rumah sedang sepi sehingga pelaku leluasa melakukan aksi bejat dan kejinya.

Kasus itu terungkap setelah korban mengeluh sakit di organ intimnya saat akan dimandikan. Orang tua curiga dan meminta korban bercerita. Kepada orang tuanya, korban mengaku dicabuli oleh tersangka W. Orang tua korban lantas melapor ke Polres Kuningan.

"Setelah menerima laporan dari korban, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat menangkap pelaku W di rumahnya pada Selasa (22/8/2023)," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian.

Akibat pencabulan yang dialami, ujar AKBP Willy Andrian, korban trauma. "Korban dibawa untuk diperiksa oleh bidan dan diketahui, organ intim korban mengeluarkan darah. Orang tua curiga terhadap W karena karena sebelum mengeluhkan sakit, korban bermain di rumah pelaku," ujar AKBP Willy Andrian.

Kapolres Kuningan menuturkan, kasus tindak pidana asusila di Kabupaten Kuningan cukup tinggi. Dalam 5 bulan terakhir, Polres Kuningan mengungkap 21 kasus asusila, perkosaan, persetubuhan anak di bawah umur, dan pencabulan. "Mohon orang tua lebih memberikan perhatian dan pengawasan lebih kepada anak-anak. Kami akan menindak tegas pelaku pencabulan di Kuningan," tutur Kapolres Kuningan. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, organ intim korban dirusak oleh seseorang sehingga orang tua melapor ke Polres Kuningan. Setelah 2 kali melakukan perbuatan bejatnya, korban disuruh pulang.

"Kepada penyidik, pelaku W mengaku mencabuli korban. Saat ini pelaku W mendekam di sel tahanan Polres Kuningan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Kuningan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut