Pilkada Serentak, Purwakarta Bakal Alami Kekosongan Bupati Selama 1 Tahun
PURWAKARTA, iNews.id - Kabupaten Purwakarta bakal mengalami kekosongan bupati dan wakil bupati di periode 2023-2024. Selama rentang waktu itu, jabatan kepala daerah bakal diisi oleh penjabat (Pj) setingkat eselon II lantaran masa bakti Bupati Anne Ratna Mustika dan H Aming berakhir pada 2023.
Diketahui Purwakarta menjadi satu di antara 10 kabupaten di Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada 2024. Sementara sembilan kabupaten lainnya, yakni Bandung Barat, Sumedang, Kuningan, Majalengka, Subang, Bogor, Garut, Kabupaten Cirebon dan Ciamis.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, dalam UU No 10/2016 secara implisit pilkada serentak dilaksanakan di November 2024. Namun sampai hari ini masih belum ada keputusan mengenai waktu pasti pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
"Akan tetapi pilkada terjadi di 2024 dan salah satunya Purwakarta. Dengan demikian, mengingat masa berakhirnya Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta di 2023, untuk posisi itu dipimpin oleh seorang penjabat," kata Dian kepada MPI, Rabu (17/11/2021).
Dalam dengar pendapat di DPR, kata dia, pemerintah menginginkan pelaksanaan di bulan Mei 2024. Tapi itu pun masih dalam pembahasan dan belum diputuskan.
"Idealnya pelakanaan pilkada di April 2024, meski untuk tahapan terbilang mepet," ujarnya.
Sekadar diketahui, untuk tahun 2023, setidaknya terdapat 171 daerah yang akan dipimpin Pj Kepala daerah. Di mana 171 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Seperti diketahui Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Editor: Asep Supiandi