get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Jabar: Sanksi Denda Minimal Rp3 Juta bagi Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat

Petugas Gabungan Siaga 24 Jam di 106 Pos PPKM Darurat se-Jawa Barat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 15:42:00 WIB
Petugas Gabungan Siaga 24 Jam di 106 Pos PPKM Darurat se-Jawa Barat
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri memberikan keterangan tentang pelaksanaan PPKM darurat di Jawa Barat. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Dalam pelaksanaannya, tutur Kapolda Jabar, ring 3 itu pintu masuk atau perbatasan suatu wilayah, kabupaten dan kota. Di sini disiapkan pos penyekatan. Kemudian gerbang tol. 

Petugas memberlakukan aturan sesuai surat edaran satgas. Warga dari luar kota harus melengkapi diri dengan hasil tes rapid antigen atau swab PCR. Juga menunjukkan surat sudah divaksin meskipun yang pertama, itu boleh. "Bagi mereka yang tidak punya syarat itu, mohon maaf, akan diputar balik oleh petugas," tutur Kapolda Jabar. 

Kemudian ring 2 dan 1 itu, kata Irjen Pol Ahmad Dofiri, masuk ke arah kota. Petugas akan menekan aktivitas masyarakat di dalam kota. Warga dilarang nongkrong dan jalan-jalan. Bahkan ditiadakan sama sekali.

"Sehingga harapan kami, PPKM darurat untuk mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum apabila masyarakat membandel. Jangan takut. Tapi ini harus kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," ucap Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut