Petugas Gabungan Siaga 24 Jam di 106 Pos PPKM Darurat se-Jawa Barat

BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan sipil akan disiagakan selama 24 jam di 106 pos PPKM darurat di seluruh wilayah Jawa Barat. Petugas akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar Perda Nomor 5 tahun 2021 PPKM Jabar.
Pos PPKM darurat itu ditempatkan di perbatasan wilayah serta objek-objek penting. Seperti terminal, stasiun, dan bandara. Tujuannya untuk memantau pergerakan masyarakat baik yang datang ke suatu wilayah maupun pergi. Persyaratan bepergian harus sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Prinsipnya kami dari kepolisian dan instansi terkait lainnya sudah sedemikian rupa mempersiapkan pelaksanaan PPKM Darurat. Yang jadi konsen kami adalah (menekan) mobilitas orang. Di Jawa Barat kami siapkan 106 titik penyekatan, dari mulai ring 3, 2, hingga 1," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri seusai meninjau pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Bandung Raya, Sabtu (3/7/2021) siang.
Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, Polda Jabar akan menerapkan penutupan jalan di daerah dengan pembagian 3 ring. Beberapa Skema penindakan dan sanksi telah disiapkan sesuai yang diamanatkan oleh Perda PPKM Darurat Provinsi Jawa Barat.
"Masyarakat diminta bersabar dan memprioritaskan untuk tidak beraktivitas di luar rumah serta memperketat penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Dalam pelaksanaannya, tutur Kapolda Jabar, ring 3 itu pintu masuk atau perbatasan suatu wilayah, kabupaten dan kota. Di sini disiapkan pos penyekatan. Kemudian gerbang tol.
Petugas memberlakukan aturan sesuai surat edaran satgas. Warga dari luar kota harus melengkapi diri dengan hasil tes rapid antigen atau swab PCR. Juga menunjukkan surat sudah divaksin meskipun yang pertama, itu boleh. "Bagi mereka yang tidak punya syarat itu, mohon maaf, akan diputar balik oleh petugas," tutur Kapolda Jabar.
Kemudian ring 2 dan 1 itu, kata Irjen Pol Ahmad Dofiri, masuk ke arah kota. Petugas akan menekan aktivitas masyarakat di dalam kota. Warga dilarang nongkrong dan jalan-jalan. Bahkan ditiadakan sama sekali.
"Sehingga harapan kami, PPKM darurat untuk mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum apabila masyarakat membandel. Jangan takut. Tapi ini harus kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," ucap Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Editor: Agus Warsudi