Pesepeda di Kota Bandung Diimbau Tak Beraktivitas di Luar Rumah selama PPKM Darurat
                
            
                Total ruas jalan yang ditutup selama PPKM darurat, tutur mantan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, sebanyak 41 titik. Ke-41 ruas jalan itu berada di ring 1, 2, dan 3. "Ring 3 itu perbatasan antarkota dan kabupaten, ring 1-2 berada di dalam kota," tutur Wakapolrestabes Bandung.
Berdasarkan pantauan petugas pada hari pertama penerapan PPKM darurat, kata AKBP M Yoris Maulana, masyarakat tidak terlalu banyak keluar rumah. Mal tutup, kecuali swalayan.
Sedangkan non-esential, seperti toko baju, dan lainnya, diperintahkan untuk tutup selama PPKM darurat diterapkan. Untuk pedagang kaki lima (PKL) makanan boleh buka namun sampai batas waktu pukul 19.00 WIB. Sama seperti kafe dan restoran, PKL makanan boleh buka tapi hanya melayani take away.
                                    Namun, sektor esensial, seperti apotek dan klinik diperbolehkan buka selama 24 jam. "Kami, gabungan bersama koramil, polsek, dan juga kecmaatan melakukan pengawasan. Petugas gabungan berkeliling membubarkan kerumunan agar risiko penularan Covid-19 ini dapat menurun dalam 2 minggu ke depan," ucap AKBP M Yoris.
Diketahui, setiap akhir pekan pagi, kawasan Jalan Ir H Djuanda atau Dago dan Asia Afrika menjadi lokasi favorit para pesepeda. Mereka kerap berkelompok keliling Kota Bandung melalui jalan-jalan protokol.
                                    Namun sejak Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan penutupan jalan, aktivitas para pesepeda mulai berkurang. Apalagi saat ini PPKM darurat tengah diterapkan. Petugas lebih ketat menekan mobilitas masyarakat.
Editor: Agus Warsudi