get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Gabungan Siaga 24 Jam di 106 Pos PPKM Darurat se-Jawa Barat

Pesepeda di Kota Bandung Diimbau Tak Beraktivitas di Luar Rumah selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:22:00 WIB
Pesepeda di Kota Bandung Diimbau Tak Beraktivitas di Luar Rumah selama PPKM Darurat
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengimbau para pesepeda untuk tidak beraktivitas di luar rumah selama PPKM darurat di terapkan di Kota Bandung. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Para penggemar olahraga sepeda atau pesepeda di Kota Bandung diimbau tak beraktivitas di luar rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021. Tujuannya agar para pesepeda tak terpapar Covid-19 yang saat ini penyebarannya sedang meningkat.

Jika ada pesepeda yang kedapatan berada di luar rumah, petugas akan menegur dan memintanya pulang. "(Pesepeda) diimbau untuk sementara waktu menghentikan kegiatannya (di luar rumah). Karena imbas dari kegiatan bersepeda ini akan menimbulkan kerumunan (berisiko terjadi penularan virus Corona)," kata Kapolrestabes Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Wakpolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (3/7/2021).

AKBP M Yoris Maulana menyatakan, terkait pelaksanaan PPKM darurat, Polrestabes Bandung dan jajaran, serta petugas gabungan dari TNI dan instansi terkait, mulai tadi malam telah melakukan penjagaan ketat di tiga ring dengan penutupan sejumlah ruas jalan. 

Tujuannya, ujar AKBP M Yoris Maulana, untuk menekan mobilitas warga sehingga diharapkan dapat mengurangi angka penularan Covid-19. "Seperti diketahui, penutupan jalan mulai dilakukan pukul 2 (14.00) hingga 4 sore (16.00). Kemudian ditutup kembali mulai pukul 18.00 hingga 05.00," ujar AKBP M Yoris Maulana.

Total ruas jalan yang ditutup selama PPKM darurat, tutur mantan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, sebanyak 41 titik. Ke-41 ruas jalan itu berada di ring 1, 2, dan 3. "Ring 3 itu perbatasan antarkota dan kabupaten, ring 1-2 berada di dalam kota," tutur Wakapolrestabes Bandung.

Berdasarkan pantauan petugas pada hari pertama penerapan PPKM darurat,  kata AKBP M Yoris Maulana, masyarakat tidak terlalu banyak keluar rumah. Mal tutup, kecuali swalayan. 

Sedangkan non-esential, seperti toko baju, dan lainnya, diperintahkan untuk tutup selama PPKM darurat diterapkan. Untuk pedagang kaki lima (PKL) makanan boleh buka namun sampai batas waktu pukul 19.00 WIB. Sama seperti kafe dan restoran, PKL makanan boleh buka tapi hanya melayani take away.

Namun, sektor esensial, seperti apotek dan klinik diperbolehkan buka selama 24 jam. "Kami, gabungan bersama koramil, polsek, dan juga kecmaatan melakukan pengawasan. Petugas gabungan berkeliling membubarkan kerumunan agar risiko penularan Covid-19 ini dapat menurun dalam 2 minggu ke depan," ucap AKBP M Yoris.

Diketahui, setiap akhir pekan pagi, kawasan Jalan Ir H Djuanda atau Dago dan Asia Afrika menjadi lokasi favorit para pesepeda. Mereka kerap berkelompok keliling Kota Bandung melalui jalan-jalan protokol.

Namun sejak Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan penutupan jalan, aktivitas para pesepeda mulai berkurang. Apalagi saat ini PPKM darurat tengah diterapkan. Petugas lebih ketat menekan mobilitas masyarakat. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut