get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Anggota Ormas di Karawang Buang Sajam untuk Hilangkan Barang Bukti 

Pertimbangan Kemanusiaan, Kejari Karawang Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan 

Senin, 27 Desember 2021 - 20:00:00 WIB
Pertimbangan Kemanusiaan, Kejari Karawang Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan 
Tersangka dan korban perkara penganiayaaan di Karawang berdamai melalui Restorative Justice. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Menurut Martha, akibatnya perbuatannya Riwali ditahan karena melanggar Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Selama ditahanan tersangka Riwali tidak bisa menafkahi keluarganya hingga keluarga harus pergi dari kontrakannya. 

"Kami upayakan perdamaian agar bisa melakukan restorative justice (RJ) dan mereka bersedia berdamai untuk memenuhi syarat RJ," katanya.   

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut