Pertimbangan Kemanusiaan, Kejari Karawang Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan
KARAWANG, iNews.id - Untuk pertama kali Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendamaikan perkara hukum kasus penganiayaan antara tersangka Riwalin Fajrin dengan saksi korban Didi Faridi. Riwalin sempat ditahan karena memukul perut korban dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Setelah kami mempelajari perkara penganiayaan ini, dengan tersangka dan korban memenuhi persyaratan untuk Restorative Justice (RJ). Mereka mau melakukan perdamaian sehingga kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor : TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 tanggal 27 Desember 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Berliana Parulina, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Heri Supriyanto, Senin (27/12/2021).
Menurut Martha, perkara kasus penganiayaan bermula ketika Didi Faridi (korban) dan temannya Dede Pia datang ke Pasar Baru Cilamaya, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya ke warung milik Maman. Sekitar Pukul 18.00 WIB, Nanang Kurap, kakak dari Dede datang untuk menjemput Dede. Sementara itu, Dede tengah dalam keadaan tak sadarkan diri karena mabuk. Nanang pun langsung menarik Dede yang tengah tertidur di lantai karena mabuk.
"Korban (Didi) yang tengah mabuk kemudian menegur Nanang, agar tidak menarik dan membangunkan Dede seperti itu. Akhirnya terjadi cekcok dan dorong-dorongan antara Didi dan Nanang. Kemudian Riwalin datang melihat mertuanya, Nanang, ribut dengan Didi mengambil besi dan memukul korban," katanya.
Menurut Martha, akibatnya perbuatannya Riwali ditahan karena melanggar Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Selama ditahanan tersangka Riwali tidak bisa menafkahi keluarganya hingga keluarga harus pergi dari kontrakannya.
"Kami upayakan perdamaian agar bisa melakukan restorative justice (RJ) dan mereka bersedia berdamai untuk memenuhi syarat RJ," katanya.
Editor: Asep Supiandi