get app
inews
Aa Text
Read Next : Aturan Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis

Perpres Miras Dicabut, Ridwan Kamil: Banyak Investasi Lain yang Lebih Menjanjikan

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:45:00 WIB
Perpres Miras Dicabut, Ridwan Kamil: Banyak Investasi Lain yang Lebih Menjanjikan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Menurut Ridwan Kamil masih banyak investasi lain yang lebih menjanjikan dibanding miras.

Keputusan Presiden mencabut perpres tentang investasi miras tersebut diambil menyusul banyak masukan dari berbagai kalangan, terutama ulama, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah daerah yang tidak menghendaki hadirnya aturan tersebut. 

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, mengaku, menolak aturan yang disinyalir banyak pihak akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan positif. 

Daripada menggenjot investasi miras, pemerintah lebih baik mencari investasi di sektor lain yang lebih menjanjikan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Dalam pandangan saya, untuk memajukan Indonesia, banyak investasi yang menjanjikan dibandingkan miras," kata Emil kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, penolakan aturan tersebut sempat disuarakan keras, seperti disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar. Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Achyar menilai, kebijakan tersebut benar-benar mengecewakan.

Pasalnya, di tengah situasi dan kondisi yang serba sulit akibat pandemi Covid-19 di mana sektor ekonomi ambruk dan tatanan sosial carut marut, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang dinilainya sangat bertentangan dengan kaidah agama.

"Kondisi kita ini sedang sulit, ekonomi ambruk, tatanan sosial rusak, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan perpres itu. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? karena ini bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran besar," papar Rafani.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut